Komisi Konstusi pada menit-menit terakhir pada akhirnya menetapkan boleh digunakannya KTP dan paspor dalam Pemilu Presiden 2009. Namun, lagi-lagi KPU menetapkan, KTP hanya digunakan di tempat dikeluarkannya KTP itu untuk ikut mencontreng dalam Pilpres 2009 ini. Mengapa KPU terus saja berkelit dan mempersulit warga negara menggunakan hak politiknya? Prinsip KPU adalah prinsip ambtenar pamong praja: Kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah? Padahal, Komisi Konstitusi berprinsip: Kalau bisa dipermudah, mengapa dipersulit?
Ketua dan para anggota KPU seyogianya diperiksa dan dimajukan ke sidang pengadilan.
Tag: bohong, diadili, Komisi Konstitusi, KPU, KTP, paspor, presiden, pura-pura, rakyat
