Pemilu legislatif dan pemilu presiden 2009 penuh dengan rekayasa penipuan, penggelembungan suara, permainan “cantik” merampas hak warga negara menggunakan hak pilihnya dengan merekayasa DPT. Mengapa penggunaan KTP dan paspor baru diizinkan melalui keputusan Komisi Konstitusi dua hari sebelum Pilpres? Lalu, mengapa KPU mengebiri keputusan ini dengan membatasi penggunaan KTP di tempat diterbitkannya KTP itu. Lalu, apa gunanya diizinkan memakai KTP? Padahal, ini kan dibutuhkan warga negara yang sedang berada di luar tempat tinggalnya, seperti para pekerja musiman dan orang yang sedang bertugas di luar kota.
Rekayasa Pemilu 2009 ini mengingatkan saya kepada rekayasa pada Pemilu pertama di era Orde Baru tahun 1971. Dalam era demokrasi bohong-bohongan sekarang ini ternyata kita mundur 38 tahun ke belakang. Pemimpin bangsa ini benar-benar pintar, cerdik, dan licik. Sudah tak pakai hati nurani! Quo vadis dunia politik Indonesia?
Kaitkata: hak pilih, Iran, Komisi Konstitusi, KPU, kuman, lautan, nurani, Orde Baru
